MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
DI SUSUN OLEH :
WINDA SUKMALA SARI
JURUSAN : AKUNTANSI (B) SEMESTER 1
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH
SWT, karena atas nikmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya, makalah Pendidikan Pancasila , “Pancasila Dalam Konteks
Ketatanegaraan Dalam Republik Indonesia” Pancasila yang sering kita dengar atau
yang sering kita ucapkan dalam kegiatan peringtan-peringatan Nasional, dan
sebagainya.
Harapan kami dalam
pembuatan makalah ini dapat membantu mahasiswa dalam pembelajaran serta mampu
memberi kontribusi yang lebih baik bagi mahasiswa dan dosen. Penyusun menyadari
bahwa baik isi maupun cara penyusunan makalah ini belum sempurna, maka dari itu
penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk langkah penulisan
berikutnya.
Demikianlah
mudah-mudahan makalah ini berguna dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Jakarta,
29 November 2018
Penyusun
Winda Sukmala Sari
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya dan mempunyai sifat yang universal, yaitu Pancasila. Dalam
perjalanan sejarah Indonesia, telah disepakati bahwa Pancasila merupakan dasar
negara Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, maka bangsa Indonesia harus
memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagai upaya membentuk
karakter bangsa dan tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tentu tidak
terlepas dari pendidikan karena pendidikan merupakan usaha mengembangkan
potensi dan kreativitas dirinya, yaitu nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia.
Seperti yang diatur pada UU no 20 tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Nasional : Bab 1 ayat (2)‘’Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agam, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahaan zaman’’.
Pancasila memiliki peranan yang sangat penting untuk
membentuk karakter bangsa Indonesia. Melalui belajar Pancasila secara benar,
maka bangsa Indonesia akan tegar dalam menghadapi tan ,tangan sekaligus
menggapai peluang. Upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila
mengalami hambatan, terlebih setelah munculnya gerakan reformasi 1998. Tidak
ada keraguan lagi bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup
bangsa Indonesia. Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang
termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, adapun rumusan masalahnya adalah sebagai
berikut:
1.)
Apakah
Makna dari Pendidikan Pancasila?
2.)
Bagaimana
cara agar generasi bangsa memiliki jiwa pancasila?
3.) TUJUAN PENULISAN
Tujuan
yang ingin penulis capai dalam penulisan makalah ini ialah, diharapkan pembaca
mengerti mengenai pendidikan pancasila, tujuan pendidikan pancasila,
landasan-landasan pendidikan pancasila, dan memahami pentingnya di adakan
pendidikan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian Pendidikan
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, tercantum pengertian pendidikan sebagai berikut: Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan pontensi dirinya sehingga
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara (Depdiknas, 2003: 20).
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan pendidikan adalah
proses pengembangan potensi, kemampuan, dan kepribadian peserta didik yang
dilakukan dengan usaha sadar dan terencana dengan tujuan agar dapat bermanfaat
bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selanjutnya, pengertian pendidikan pancasila tentu akan merujuk pada pengertian pendidikan dan
pengertian pancasila sebagaimana yang masing-masing telah diuraikan di atas.
Dalam ungkapan sederhana, pengertian pendidikan pancasila adalah “Pendidikan
tentang Pancasila”. Kalimat itulah yang dapat kami cerna sebagaimana dijelaskan
dalam sejumlah literatur.
Pendidikan tentang pancasila merupakan salah satu cara untuk
menanamkan pribadi yang bermoral dan berwawasan luas dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan tentang pancasila perlu diberikan
disetiap jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan
tinggi.
Maman Rachman (1999: 324) menyatakan bahwa : Pendidikan
tentang pancasila memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian
mahasiswa di perguruan tinggi. Setelah lulus dari perguruan tinggi, diharapkan
mereka tidak sekedar berkembang daya intelektualnya saja namun juga sikap dan
perilakunya. Sikap dan perilakunya itu diharapkan menjadi dasar keilmuan yang
dimilikinya agar bermanfaat pada diri, keluarga, dan masyarakat.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka pendidik dalam hal
ini dosen tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan saja, tetapi juga memberikan
pemahaman akan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sehingga diharapkan
mahasiswa memiliki kepercayaan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
sehingga dapat digunakannya dalam prektek kehidupannya sehari-hari. Hal
tersebut sebagaimana dikemukakan the journal of education: “a teacher not only
shows and cultivates Pancasila as a cognitive concept and knowledge as well as
a normative norm, but also builds and shows the moral message and value as well
as soul and spirit of Pancasila. As a result, Pancasila can be personalized as
the student’s value and belief system and speed the motivation to bring the
system into the student’s behavior in life”. (Sunarti Rudi, 1999: 376)
Pendidikan tentang pancasila sebagai pendidikan kebangsaan
berangkat dari keyakinan bahwa pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara
Indonesia tetap mengandung nilai dasar yang relevan dengan proses kehidupan dan
perkembangan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki landasan
eksistensial yang kokoh, baik secara filosofis, yuridis, maupun
sosiologis.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pada pasal 3 berbunyi: “…berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungjawab” dijadikan dasar dalam menetapkan kurikulum
pendidikan di perguruan tinggi.
Mengacu pada Undang-undang tersebut maka kurikulum pendidikan
tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa
yang kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tinggi yang wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.
II. Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan diartikan sebagai
seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada
Kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masin. Sifat intelektual
tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak,
sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran ditilik
dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.
Tujuan pendidikan juga disebutkan di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia, diantaranya:
1. UU No.
2 Tahun 1985
Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani,
memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan
bertanggungjawab terhadap bangsa.
2.
UU. No. 20 Tahun 2003
Menurut UU. No.20 Tahun
2003 pasal 3 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
3.
MPRS
No. 2 Tahun 1960
Menurut MPRS No. 2 Tahun 1960, tujuan pendidikan adalah membentuk
manusia yang berjiwa Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.
I.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan YME dalam
masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka
ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga
perbedaan pemikiran, diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila menurut UU
No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional yang juga tercantum di
dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, ialah guna menunjukan arah tujuan
pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap
hari, yakni tingkah laku yang memperlihatkan iman serta taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa (keyakinannya masing-masing), bertingkah-laku kerakyatan dengan selalu
mendahulukan kepentingan umum.
Maka
dengan begitu, tujuan dalam mempelajari Pancasila ialah supaya terciptanya
beberapa perilaku didalam kehidupan sehari-hari, berikut diantaranya mengenai
tujuan pendidikan pancasila :.
1. Memiliki
keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Memiliki
sikap kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dengan selalu
memiliki sikap tenggang rasa di tengah kemajemukan bangsa
3. Menciptakan
persatuan bangsa dengan tidak bertindak anarkis yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal
Ika ditengah
masyarakat yang memiliki keberagaman kebudayaan.
4. Menciptakan
sikap kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah
untuk mencapai keadaan yang mufakat.
5. Memberikan
dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam
masyarakat.
Sebagai
sebuah landasan dalam pendidikan Pancasila sangatlah mendasar yakni
sebagai nilai-Nilai Pendidikan Karakter.Didalam
era globalisasi, pentingnya pendidikan karakter merupakan
upaya dalam membangun karakter bangsa agar
tidak kalah dalam persaingan global. Berikut beberapa landasan pendidikan
Pancasila.
a. Landasan
Sejarah (history)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia tercipta
melalui serangkaian tahapan panjang. Bangsa Indonesia menempuh jalan yang tidak
mudah demi menemukan jati diri bangsa yang memiliki kedaulatan dan berprinsip
yang merefleksikan Pancasila sebagai Filsafat hidup,
yang memiliki lima dasar utama dan saling memiliki ikatan yang akan selalu
terkaitan di dalam setiap sila. Melihat sejarah yang panjang akan membuat
seseorang yang mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi terbuka mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
b. Landasan
Budaya (culture)
Kebudayaan
yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang terlihat dari
peninggalan-peninggalan adat-istiadat serta perilaku dan norma-norma yang tidak
tertulis namun tetap dipegang teguh sebagai sebuah pedoman dalam menjalani
kehidupan. Nilai-nilai kebangsaan yang terdapat di dalam setiap sila didalam
Pancasila ialah nilai-nilai budaya yang tetap terjaga keasliannya di masyarakat
yang memiliki nilai filosofi yang amat mendalam dan merupakan milik masyarakat keseluruhan dan bukan milik golongan tertentu.
c. Landasan
Hukum (Yuridis)
Landasan
hukum pendidikan Pancasila ialah tumpuan utama sebagai dasar untuk mempelajari
Pancasila sesuai ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini ialah Kementrian Pendidikan. Dalam UU No.2
Tahun 1989 pasal 39, yang menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Didalam
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap Isi kurikulum dan setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan.
SK
Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa. Dan di dalam pasal 10 ayat 1 tersebut, diuraikan bahwa kelompok Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, diwajibkan dalam setiap kurikulum program
studi. Dan Dirjen DIKTI pun menanggapi hal tersebut dengan membuat Surat
Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, mengenai tata cara Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK).
d. Landasan
Filosofis
Pancasila sebagai ideologi nasional menjadi
dasar negara serta pandangan hidup bangsa yang karenanya merupakan suatu
kewajiban moral agar mewujudkannya dalam berbagai segi kehidupan baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Hakikat ideologi Pancasila memiliki
makna secara filosofis yakni bangsa Indonesia ialah bangsa yang berlandaskan
ketuhanan dan memiliki kemanusiaanyang bertumpu pada sebuah kenyataan. Bahwa
manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dan
setiap segi perwujudan penyelenggaraan Negara setidaknya haruslah berdasar pada
nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila yang didalamnya juga meliputi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karenanya
dalam perwujudan penyelenggaraan pemerintahan Pancasila menjadi sumber dari
nilai-nilai dalam pelaksanaan pembangunan, baik dalam secara nasional, politik,
sosial, hukum, budaya, dan ekonomi serta pertahanan keamanan.
III. Kompetensi Pendidikan Pancasila
•
Kompetensi
lulusan pendidikan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh
tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai persoalan
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran
yang berlandaskan nilai-nilai pancasila
•
Melalui
Pendidikan pancasila diharapkan warga negara RI mampu memahami, menganalisis
dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara
berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia.
• Kompetensi pendidikan
Pancasila adalah dikuasainya kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis,
berpandangan luas sebagai manusia intelektual dan agamis. Kompetensi pendidikan
Pancasila Mengantarkan mahasiswa untuk bisa mengambil sikap yang
bertanggung jawab sesuai hati nurani.Mengantarkan mahasiswa mengenali masalah
hidup dan kesejahteraan, serta cara pemecahannya Mengantarkan mahasiswa
mengenali perubahan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi Mengantarkan mahasiswa memaknai peristiwa sejarah dan
nilai budaya bangsa.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home