Wednesday, 23 October 2019

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA


MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA




DI SUSUN OLEH :
WINDA SUKMALA SARI


JURUSAN : AKUNTANSI (B) SEMESTER 1
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA





DAFTAR ISI





KATA PENGANTAR



Segala puji bagi ALLAH SWT, karena atas nikmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya, makalah Pendidikan Pancasila , “Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Dalam Republik Indonesia” Pancasila yang sering kita dengar atau yang sering kita ucapkan dalam kegiatan peringtan-peringatan Nasional, dan sebagainya.

Harapan kami dalam pembuatan makalah ini dapat membantu mahasiswa dalam pembelajaran serta mampu memberi kontribusi yang lebih baik bagi mahasiswa dan dosen. Penyusun menyadari bahwa baik isi maupun cara penyusunan makalah ini belum sempurna, maka dari itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk langkah penulisan berikutnya.
Demikianlah mudah-mudahan makalah ini berguna dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.






                                                                                                              Jakarta, 29 November 2018


   Penyusun
                Winda Sukmala Sari





BAB I

PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG

Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan mempunyai sifat yang universal, yaitu Pancasila. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, telah disepakati bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, maka bangsa Indonesia harus memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagai upaya membentuk karakter bangsa dan tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tentu tidak terlepas dari pendidikan karena pendidikan merupakan usaha mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya, yaitu nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.
Seperti yang diatur pada UU no 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Bab 1 ayat (2)’Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agam, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahaan zaman’’.
Pancasila memiliki peranan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia. Melalui belajar Pancasila secara benar, maka bangsa Indonesia akan tegar dalam menghadapi tan ,tangan sekaligus menggapai peluang. Upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila mengalami hambatan, terlebih setelah munculnya gerakan reformasi 1998. Tidak ada keraguan lagi bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia. Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah yang termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

2.     RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.)      Apakah Makna dari Pendidikan Pancasila?
2.)     Bagaimana cara agar generasi bangsa memiliki jiwa pancasila?

3.)  TUJUAN PENULISAN

Tujuan yang ingin penulis capai dalam penulisan makalah ini ialah, diharapkan pembaca mengerti mengenai pendidikan pancasila, tujuan pendidikan pancasila, landasan-landasan pendidikan pancasila, dan memahami pentingnya di adakan pendidikan pancasila.

BAB II

PEMBAHASAN

       I.            Pengertian Pendidikan


Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan sebagai berikut:  Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan pontensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Depdiknas, 2003: 20). 

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan pendidikan adalah proses pengembangan potensi, kemampuan, dan kepribadian peserta didik yang dilakukan dengan usaha sadar dan terencana dengan tujuan agar dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selanjutnya, pengertian pendidikan pancasila tentu akan merujuk pada pengertian pendidikan dan pengertian pancasila sebagaimana yang masing-masing telah diuraikan di atas. Dalam ungkapan sederhana, pengertian pendidikan pancasila adalah “Pendidikan tentang Pancasila”. Kalimat itulah yang dapat kami cerna sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah literatur. 

Pendidikan tentang pancasila merupakan salah satu cara untuk menanamkan pribadi yang bermoral dan berwawasan luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan tentang pancasila perlu diberikan disetiap jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi. 

Maman Rachman (1999: 324) menyatakan bahwa : Pendidikan tentang pancasila memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa di perguruan tinggi. Setelah lulus dari perguruan tinggi, diharapkan mereka tidak sekedar berkembang daya intelektualnya saja namun juga sikap dan perilakunya. Sikap dan perilakunya itu diharapkan menjadi dasar keilmuan yang dimilikinya agar bermanfaat pada diri, keluarga, dan masyarakat. 

Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka pendidik dalam hal ini dosen tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan saja, tetapi juga memberikan pemahaman akan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sehingga diharapkan mahasiswa memiliki kepercayaan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sehingga dapat digunakannya dalam prektek kehidupannya sehari-hari. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan the journal of education: “a teacher not only shows and cultivates Pancasila as a cognitive concept and knowledge as well as a normative norm, but also builds and shows the moral message and value as well as soul and spirit of Pancasila. As a result, Pancasila can be personalized as the student’s value and belief system and speed the motivation to bring the system into the student’s behavior in life”. (Sunarti Rudi, 1999: 376) 

Pendidikan tentang pancasila sebagai pendidikan kebangsaan berangkat dari keyakinan bahwa pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara Indonesia tetap mengandung nilai dasar yang relevan dengan proses kehidupan dan perkembangan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki landasan eksistensial yang kokoh, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. 

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 berbunyi: “…berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab” dijadikan dasar dalam menetapkan kurikulum pendidikan di perguruan tinggi. 

Mengacu pada Undang-undang tersebut maka kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa yang kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tinggi yang wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris. 

    II.            Tujuan Pendidikan


Tujuan Pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada Kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masin. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.

Tujuan pendidikan juga disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia, diantaranya:

1.      UU No. 2 Tahun 1985
Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggungjawab terhadap bangsa.

2.      UU. No. 20 Tahun 2003
Menurut UU. No.20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



3.       MPRS No. 2 Tahun 1960
Menurut MPRS No. 2 Tahun 1960, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berjiwa Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.

I.                   Tujuan Pendidikan Pancasila

Tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, ialah guna menunjukan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap hari, yakni tingkah laku yang memperlihatkan iman serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (keyakinannya masing-masing), bertingkah-laku kerakyatan dengan selalu mendahulukan kepentingan umum.
Maka dengan begitu, tujuan dalam mempelajari Pancasila ialah supaya terciptanya beberapa perilaku didalam kehidupan sehari-hari, berikut diantaranya mengenai tujuan pendidikan pancasila :.
1.      Memiliki keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Memiliki sikap kemanusiaan yang adil juga beradab kepada orang lain dengan selalu memiliki sikap tenggang rasa di tengah kemajemukan bangsa
3.      Menciptakan persatuan bangsa dengan tidak bertindak anarkis yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika ditengah masyarakat yang memiliki keberagaman kebudayaan.
4.      Menciptakan sikap kerakyatan yang mendahulukan kepentingan umum dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai keadaan yang mufakat.
5.      Memberikan dukungan sebagai cara menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat.
Sebagai sebuah landasan dalam pendidikan Pancasila sangatlah mendasar yakni sebagai nilai-Nilai Pendidikan Karakter.Didalam era globalisasi, pentingnya pendidikan karakter merupakan upaya dalam membangun karakter bangsa agar tidak kalah dalam persaingan global. Berikut beberapa landasan pendidikan Pancasila.
a.      Landasan Sejarah (history)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia tercipta melalui serangkaian tahapan panjang. Bangsa Indonesia menempuh jalan yang tidak mudah demi menemukan jati diri bangsa yang memiliki kedaulatan dan berprinsip yang merefleksikan Pancasila sebagai Filsafat hidup, yang memiliki lima dasar utama dan saling memiliki ikatan yang akan selalu terkaitan di dalam setiap sila. Melihat sejarah yang panjang akan membuat seseorang yang mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
b.      Landasan Budaya (culture)
Kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang terlihat dari peninggalan-peninggalan adat-istiadat serta perilaku dan norma-norma yang tidak tertulis namun tetap dipegang teguh sebagai sebuah pedoman dalam menjalani kehidupan. Nilai-nilai kebangsaan yang terdapat di dalam setiap sila didalam Pancasila ialah nilai-nilai budaya yang tetap terjaga keasliannya di masyarakat yang memiliki nilai filosofi yang amat mendalam dan merupakan milik masyarakat  keseluruhan  dan bukan milik golongan tertentu.
c.       Landasan Hukum (Yuridis)
Landasan hukum pendidikan Pancasila ialah tumpuan utama sebagai dasar untuk mempelajari Pancasila sesuai ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini  ialah Kementrian Pendidikan. Dalam UU No.2 Tahun 1989 pasal 39, yang menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional. Didalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap Isi kurikulum dan  setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian  Hasil Belajar Mahasiswa. Dan di dalam pasal 10 ayat 1 tersebut, diuraikan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, diwajibkan dalam setiap kurikulum program studi. Dan Dirjen DIKTI pun menanggapi hal tersebut dengan membuat Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, mengenai tata cara Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
d.      Landasan Filosofis
Pancasila sebagai ideologi nasional menjadi dasar negara serta pandangan hidup bangsa yang karenanya merupakan suatu kewajiban moral agar mewujudkannya dalam berbagai segi kehidupan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Hakikat ideologi Pancasila memiliki makna secara filosofis yakni bangsa Indonesia ialah bangsa yang berlandaskan ketuhanan dan memiliki kemanusiaanyang bertumpu pada sebuah kenyataan. Bahwa manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dan setiap segi perwujudan penyelenggaraan Negara setidaknya haruslah berdasar pada nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila yang didalamnya juga meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karenanya dalam perwujudan penyelenggaraan pemerintahan Pancasila menjadi sumber dari nilai-nilai dalam pelaksanaan pembangunan, baik dalam secara nasional, politik, sosial, hukum, budaya, dan ekonomi serta pertahanan keamanan.

 III.            Kompetensi Pendidikan Pancasila

      Kompetensi lulusan pendidikan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai persoalan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai pancasila
      Melalui Pendidikan pancasila diharapkan warga negara RI mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
      Kompetensi pendidikan Pancasila adalah dikuasainya kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual dan agamis. Kompetensi pendidikan Pancasila  Mengantarkan mahasiswa untuk bisa mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai hati nurani.Mengantarkan mahasiswa mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara pemecahannya Mengantarkan mahasiswa mengenali perubahan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  Mengantarkan mahasiswa memaknai peristiwa sejarah dan nilai budaya bangsa.


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home