Wednesday, 30 September 2020

Strategi memasyarakatkan mobil listrik sebagai alternatif transportasi utama rakyat.

 

Tema : Drama Mobil Listrik di Negeri Ibu Pertiwi

Sub tema : Strategi memasyarakatkan mobil listrik sebagai alternatif transportasi utama rakyat.

Judul :

MOBIL LISTRIK, WORTH IT GAK SIH?

Pendahuluan

Trend di industri otomotif Indonesia mulai mengarah pada era mobil ramah lingkungan. Hadirnya kendaraan hemat energi menjadi nafas segar bagi negeri ini sebagai solusi dari permasalahan polusi udara. Melihat kondisi dibeberapa kota yang tingkat polusinya sudah berbahaya penting untuk pemerintah mengambil langkah nyata. Salah satunya dengan pengalihan moda transportasi konvensional kepada transportasi raham lingkungan.Dengan adanya mobil listrik yang ramah lingkungan akan mampu mengurangi polusi udara dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK=Co2)

Namun, tentu saja kehadiran mobil listrik ini tak selalu disambut baik oleh warganya, terlebih banyak kendala yang perlu dipertimbangkan dalam penggunaan mobil listrik ini. Salah satunya mengenai fasilitas charging, juga daya tahan baterai. Mengingat wilayah Indonesia yang jangkauannya cukup luas dari daerah satu ke daerah lainnya. Sedangkan daya tahan baterai yang hanya bisa menjangkau kurang lebih 400 km saja membuat mobil ini kurang menarik dimata masyarakat. Apalagi mengenai biaya perawatan seperti charging dan harga baterai yang tidak murah.

Selain itu, pajak yang cukup tinggi juga membuat harga mobil listrik semakin mahal. Masyarakat mungkin akan berpikir dua kali sebelum membeli. Dilansir dari katadata.co.id penjualan mobil dengan teknologi baterai bukanlah hal baru di Indonesia. Sekitar 15 tahun lalu, Indonesia pernah kedatangan produk mobil hybrid yang merupakan kombinasi mobil berbahan bakar minyak dan tenaga baterai. Namun penjualannya bahkan tidak pernah mencapai target pertahunnya. Dilihat dari daya beli masyarakat yang masih rendah kemungkinan membuat pasar otomotif hemat energi ini kurang peminat.

Dalam permasalahan ini, munculah pertanyaan“bagaimana cara agar mobil listrik ini worth it untuk masyarakat Indonesia” yang menjadi fokus dari penulisan essay ini.

 

PEMBAHASAN

Saat ini banyak perusahaan asing yang sudah siap mengimport mobil listriknya ke Indonesia. Perusahaan asing sangat bersemangat untuk menanamkan modalnya dalam industry kendaraan bertenaga listrik ini terutama dari negeri Jiran. Dilansir dari KOMPAS.com beberapa model mobil listrik yang pernah dipamerkan di Indonesiadiantaranya :

1.     DFSK Glory E3

2.     Nissan leaf

3.     Tesla Model 3

4.     BMW i3S

Dan juga akan ada beberapa mobil listrik yang siap diluncurkan tahun 2020 ini.  Penjualan mobil listrik diawal tahun 2020 pun mengejutkan. Hampir mendekati penjualan ditahun 2019 yang terjual sebanyak 600 unit mobil listrik.

Namun demikian pembelian mobil listrik ini masih didominasi oleh perusahaan angkutan umum seperti BlueBird yang memang sudah menyatakan komitmennya terhadap penggunaan mobil listrik. Dilansir dari GATRA.com Blue Bird mengklaim akan menghilangkan 434,095 kg emisi CO2 atau konsumsi BBM sebanyak 1.898.182 liter.

Sedangkan untuk minat masyarakat sendiri masih terbilang cukup rendah. Dikarenakan masyarakat masih terbiasa dengan kendaraan konvensional dan masih meragukan kendaraan listrik ini. Berdasarkan survei Autolist, ada tiga alasan utama konsumen ragu untuk membeli kendaraan listrik, yaitu performa, harga, dan minimnya fasilitas infrastruktur mobil listrik.

Selain itu pula masih banyak yang menjadi pertimbangan masyarakat dalam membeli mobil listrik ini, seperti biaya perawatan, lamanya waktu pengisian daya dan biayanya yang tidak murah, juga ketahanan baterai dan banyak hal yang masih belum di pahami masyarakat mengenai kendaraan listrik ini.

Berbagai macam startegi telah pemerintah keluarkan salah satunya, untukkendaraan hemat energi tidak di kenakan PPnBM alias 0%. Juga insentif pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal itu tertuang dalam Pertauran Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2020, yang berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024. Adapun pemberian insentif, berlaku untuk seluruh kendaraan listrik baik milik pribadi maupun yang digunakan sebagai transportasi umum.

Pemberlakuan insentif pajak BBNKB ini membuat harga mobil listrik akan lebih murah hingga 10%. Selain itu pula, mobil listrik juga mendapat pembebasan ganjil genap untuk penggunaan di wilayah Jakarta.

Selain itu, pemerintah perlu membuat gerakan melalui transportasi-transportasi umum yang berbasis mobil listrik seperti angkutan umum KWK (angkot), busway, kopaja, dan lain-lainnya, agar masyarakat bisa merasakan secara langsung transportasi bertenaga listrik.Sehingga transportasi bertenaga listrik bisa menjadi trend baru di kalangan masyarakat luas. Dengan begitu daya beli masyarakat akan meningkat dalam upaya mengikuti trend saat ini.

Dan juga tidak lupa, pemerintah bekerjasama dengan para stakeholder untuk menambah fasilitas baik bengkel, tempat pengisian daya, dan hal lainnya yang diperlukan, yang akan membuat masyarakat merasa nyaman dan mudah dalam menggunakan mobil listrik ini.

Jika tujuan utama dalam industri otomotif mobil listrik ini untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengurangi pencemaran lingkungan, maka pemerintah pun harus berpikir matang mengenai energi terbarukan yang nantinya akan dipakai untuk pengisian mobil listrik ini. Karena semakin banyak warga yang menggunakan mobil listrik, tentu akan semakin banyak daya listrik yang dibutuhkan. Juga mengenai pengolahan limbah baterai, pemerintah perlu memikirkan mengenai daur ulang baterai,akan dikemanakan baterai yang sudah tidak bisa terpakai. Agar masyarakat semakin percaya dan dengan suka rela membeli mobil listrik ini dan menggunakannya sebagai transportasi utama dalam kehidupan sehari – hari dalam rangka berperan mengurangi pencemaran lingkungan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Kemajuan Industri otomitif di Indonesia perlu kita sambut baik, karena trend industri saat ini sudah mengarah pada teknologi ramah lingkungan. Hadirnya mobil listrik ini di harapkan menjadi transportasi alternatif utama untuk warga dunia, khususnya Indonesia.

 

Dengan berbagai insentif yang pemerintah sediakan diharapkan mampu membuat daya beli masyarakat terdorong, dan perlunya edukasi mengenai mobil listrik ini diharapkan mampu membuat masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya beralih menggunakan transportasi yang ramah lingkungan.

Saran

Semakin baik fasilitas yang pemerintah sediakan untuk pengguna mobil listrik ini, maka akan semakin banyak masyarakat yang tertarik menggunakan mobil listrik. Dan mobil listrik akan menjadi trend moda transportasi yang worth it di masa yang akan datang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR REFERENSI

https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133

https://www.kompas.com/topik-pilihan/list/5996/dinamika-mobil-dan-motor-listrik-di-indonesia?page=4

https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/5e9a4c4b3302e/gaikindo-daya-beli-masyarakat-belum-mampu-jangkau-harga-mobil-listrik

https://www.inews.id/otomotif/mobil/alasan-konsumen-ragu-beli-kendaraan-listrik

https://www.gatra.com/detail/news/488256/ekonomi/visi-bluebird-memasyarakatkan-mobil-listrik

https://www.liputan6.com/otomotif/read/3931743/strategi-pemerintah-agar-mobil-listrik-bergairah-di-indonesia

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/24/104400515/ada-insentif-pajak-tesla-bakal-makin-laris-di-indonesia

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/29/133311415/selain-bebas-ganjil-genap-ini-keuntungan-punya-tesla-model-3-milik-deddy

Tuesday, 15 September 2020

PERBEDAAN AMORTISASI, DEPRESIASI, DEPLESI

 

Jangan Kebalik …

Kebanyakan dari kita mengetahui penyusutan itu yah penyusutan aktiva tetap saja, seperti bangunan, kendaraan, ataupun mesin. Padahal dalam akuntansi, penyusutan itu ada 3 yaitu amortisasi, depresiasi, dan deplesi

Beberapa istilah yang kadang kita lupa, malah sering kebalik kan… admin doang sih kayaknya  yg kek gitu wkwkw

Di dalam ilmu akuntansi, kita mengenal suatu penurunan nilai atau penyusutan dari sebuah aset yang mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun. Aset yang mempunyai umur ekonomis yang lebih dari satu tahun tersebut adalah Aset Tetap dan Aset Tidak Berwujud. Aset Tetap misalnya tanah, gedung atau bangunan, mesin produksi, kendaraan operasional dan yang lainnya. Sedangkan contoh dari Aset Tak Berwujud adalah hak paten, merk dagang, goodwill dan yang lainnya. Semua Aset tersebut memiliki umur ekonomis dan mengalami penurunan nilai tiap saat. Penurunan nilai ini di dalam akuntansi dikenal sebagai penyusutan untuk Aset Tetap, amortisasi untuk Aktiva Tidak Berwujud, dan Deplesi untuk asset yang tidak dapat diperbaharui

1.      Amortisasi

Pengertian Amortisasi adalah suatu penurunan atau pengurangan nilai suatu Aktiva tidak berwujud secara bertahap dalam rentang jangka waktu tertentu disetiap periode akuntansi. Pengurangan nilai aktiva tak berwujud ini dilakukan dengan cara mendebit akun beban amortisasi dan mengkredit akun aktiva tak berwujud. Asset tetap tidak berwujud contohnya : hak paten, copyright, trademark, goodwill dsb

2.      Depresiasi

Depresiasi adalah metode perhitungan penyusutan manfaat ekonomi untuk aset tetap (aktiva tetap) berwujud seperti tanah, gedung kantor, mesin, kendaraan dsb).

 

3.      Deplesi

Deplesi ialah metode perhitungan penyusutan nilai atas aset tetap (aktiva tetap) berwujud dan tidak berwujud  yang merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti kayu, bijih besi, barang tambang dsb. deplesi diartikan sebagai alokasi biaya yang diperolehan sumber-sumber alam ke periode-periode yang menerima manfaat dari sumber itu.

Biaya deplesi dihitung dengan metode satuan produksi yang berarti bahwa biaya deplesi merupakan fungsi jumlah satuan yang dieksploitasi selama satu periode. Dalam ini hal yang di eksploitasi adala sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

Karena pengelolaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui berhubungan erat dengan sektor pertambangan, maka bisa dikatakan bahwa kata deplesi selalunya pasti merujuk pada perhitungan akuntansi pertambangan yang beerkaitan dengan hasil residu, tafsiran perolehan, dll.

 

Dapat disimpulkan bahwa depresiasi adalah penyusutan aktiva tetap seperti: tanah,kendaraan,mesin,dan bangunan. Sedangkan amortisasi adalah penyusutan aktiva tidak berwujud seperti: hak paten, hak cipta, goodwill, dan merk dagang. Dan deplesi adalah penyusutan untuk Sumber Daya Alam seperti: barang hasil tambang, kayu hutan, dan lain sebagainya.



Labels:

Wednesday, 2 September 2020

CARA MENGATASI PRINTER EPSON L120 TIDAK KELUAR TINTA

Pernah mengalami tinta printer tidak keluar? padahal sebelum-sebelumnya ga kenapa kenapa, di kira habis tintanya tapi pas di isi ulang tetap tidak keluar. hasil printannya jadi blank, atau ga jadi belang - belang ga full gitu keluarnya.. pokoknya tinta yang keluar tuh ga maksimal malah cuman keluar kertas blank kosong aja ga kayak biasanya.

ga perlu khawatir gaes. ga perlu buru buru panggil tukang servis, atau buru buru ganti printer. mimin punya tips yang bisa kalian coba secara manual dan aman pastinya buat printer kalian. tips ini worth it banget buat di coba gaes.

Berikut Langkah-Langkahnya :
1. pastiin tinta printer kamu udah di isi semua yaa (ga ada yg kosong)
2. siapin 1 kertas untuk uji coba (ukuran bebas mau a4 or legal)
3. pergi ke pengaturan device and printer 
4. lalu kemudian pilih printer yang hilang tadi tintanya. kemudian klik kanan lalu pilih printing preferences

4. lalu kemudian pilih menu maintenance, nanti akan muncul tampilan seperti di bawah ini, lalu kemudian pilih "Head Cleaning"


5. kemudian klik START untuk memulai pembersihan dari dalam.





6. setelah kita klik start, nanti akan muncul tampilan seperti ini. nah ini si printernya sedang proses pembersihan. jadi kita tunggu aja sampai kelar. 




7. nah tampilan seperti ini menunjukan proses pembersihan sudah selesai, selanjutnya klik print nozzle check Pattern. nah pastiin di printernya udah ada kertas. karna kita mau ngeprint hasil dari head cleaning tadi, buat nge cek apa tinta nya udh bisa keluar apa belom.


8. kalo muncul tampilan seperti ini langsung klik print aja




9. nah kalo udh keluar hasil print an-nya, dan tintanya udah muncul. selamat kamu berhasil. kalo sudah berhasil, tinggal klik Finish. Tapi kalo belum, klik clean. biar di bersihin lagi




nah waktu pengalaman mimin, proses pembersihan ini supaya tintanya bisa narik lagi perlu 2x pembersihan. jadi kalo masih belom keluar tintanya bisa kalian ulang langkah yang udah admin paparkan ya gaes. ulang 2-3 kalian lah

semoga bermanfaat :)
jan lupa di like & komen ya wkwkwk



Labels:

Tuesday, 14 July 2020

PPh PASAL 21

*PPh Pasal 21*
PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seseorang

Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun, sebenarnya PPh 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya.

Perlakuan atas PPh 21 sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21, seperti:

1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap
2. Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap
3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai
4. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
5. Penghasilan Lainnya

Nah sekarang kita bahas yang *Penghasilan bagi Pegawai Tetap*

Sebelum menghitung pajak, kita perlu tau tentang Biaya Jabatan, PTKP, PKP, dan tarif pajak.

*Biaya Jabatan*
Istilah biaya jabatan adalah istilah perpajakan dalam hal ini tentang PPh 21 pribadi. Biaya jabatan merupakan persentase asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja atau karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun pasti dalam hubungannya dengan pekerjaannya dan karena itu, pihak perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tarif tetap 5% dikali penghasilan bruto setahun. Dan setinggi-tingginya 6 juta (setahun) atau 500 ribu (sebulan) sesuai peraturan terbaru. Biaya yang ditetapkan pihak perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto atau gaji.

Contoh sederhana seorang guru pergi ke sekolahnya menggunakan angkutan umum, biaya ongkos yang guru bayarkan tersebut dapat dikatakan biaya jabatan.

Cara menghitungnya.. penghasilan bruto x 5%
Misal. Penghasilan Bruto arif setahun 50.000.000
Maka biaya jabatannya adalah :
50.000.000 x 5% = 2.500.000

Tapi kalo penghasilan Arif 200.000.000 setahun.
Maka perhitungan by. Jabatannya adalah :
200.000.000 x 5% = 6.000.000 (walaupun hasil kalinya 10.000.000, karna batas maksimal setahunnya adalah 6 jt. Maka by. Jabatan yg dikenakan adalah 6jt)


*Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)*
merupakan pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.

Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut.

1. Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
3. Rp54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Noted : untuk wanita yg sudah menikah, walaupun punya tanggungan anak 5, PTKP nya tetap 54.000.000. Jadi anaknya suami yg nanggung.

*Penghasilan Kena Pajak (PKP)*
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

*Tarif Pajak PPh 21*
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.

1. Penghasilan 0 sampai dengan 50.000.000 per tahun di kenalan tarif 5%
2. Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
4. Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Tarif tanpa NPWP
1. 0 - 50.000.000 = 6%
2. 50 jt - 250 jt = 18%
3. 250 jt - 500 jt = 30%
4. Lebih dari 500 jt = 36%

Contoh Soal Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap :

Labels:

PROSES AKUNTANSI

*PROSES AKUNTANSI*
kegiatan akuntansi meliputi :
1. Pengidentifikasian dan pengukuran data relevan untuk pengambilan keputusan
2. Pemrosesan data dan kemudian pelaporan informasi yang dihasilkan
3. Pengkomunikasian informasi kepada pemakai laporan

Kegiatan tersebut merupakan suatu proses yang berulang sehingga membentuk siklus. Secara ringkas proses akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut :

1. Pengidentifikasian dan Pengukuran Data
Data yang relevan untuk keputusan terdiri dari transaksi transaksi dan kejadian dalam perusahaan. Transaksi atau kejadian akan selalu berhubungan dengan tindakan yang telah diselesaikan, misalnya membeli barang. Keinginan untuk membeli barang bukan merupakan transaksi, karena belum diselesaikan. Tapi saat perusahaan membeli barang itulah transaksi karena ada satuan pengukur yg digunakan yaitu uang. Data yang telah diidentifikasikan ini kemudian diukur. satuan pengukuran yang tepat dalam akuntansi adalah satuan uang (rupiah, dolar,dan lain-lain).

bagaimana dengan kegiatan perusahaan yang tidak dapat diukur dengan uang, misalnya pengangkat pegawai ?
dalam hal demikian kegiatan tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai transaksi akuntansi (accounting transaction) dan karena itu tidak diproses lebih lanjut dalam akuntansi.

2. Proses dan Pelaporan
Proses dan pelaporan data mencakup kegiatan pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran. Pencatatan (recording) transaksi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya ditulis dengan pensil atau pena, mengetik pada peralatan komputer, membuat lubang pada kartu Ponds, atau memberi tanda tanda tertentu.

pencatatan transaksi berarti mengumpulkan data secara kronologis. Disamping dicatat, transaksi perusahaan sekaligus digolongkan dalam kelompok atau kategori yang berhubungan.

penggolongan (classifying) transaksi penting agar penyajian dapat diringkaskan. contoh dari penggolongan transaksi adalah apabila Semua pengeluaran Untuk gaji dikelompokkan kedalam satu pas penyajian misalnya beban gaji. Seperti Jurnal umum.. setiap transaksi di catat dengan nama-nama akun yg sesuai dengan transaksi. Sehingga akan memudahkan dalam pelaporan keuangan nantinya.

Pengikhtisaran (summarizing) adalah menyajikan informasi yang telah di golong golong kan ke dalam bentuk laporan seperti diinginkan pemakai.

3. Laporan Akuntansi
Laporan akuntansi (accounting reports) yang dihasilkan oleh suatu sistem akuntansi banyak macam ragamnya.

Jenis laporan yang dihasilkan tergantung pada pihak-pihak yang akan menggunakan laporan tersebut. salah satu yang utama adalah laporan keuangan (financial statement). disamping laporan keuangan banyak laporan-laporan lain yang dikeluarkan, misalnya laporan untuk pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, laporan-laporan kepada badan-badan pemerintah (seperti misalnya Bapepam atau BKPM) dan laporan-laporan khusus untuk Manajemen perusahaan sendiri.

4. Analisis dan Interpretasi
Agar berguna dalam proses pengambilan keputusan, laporan akuntansi perlu dianalisis dan diinterpretasikan.

Analisis laporan keuangan (financial statement analysis) pada hakikat nya adalah menghubungkan angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan dengan angka lain atau menjelaskan arah perubahan (trend)nya.

angka-angka dalam laporan keuangan akan menjadi sedikit artinya kalau dilihat secara sendiri-sendiri. Mereka baru berarti apabila dihubungkan dengan angka lain atau dilihat arah perubahan lainny.

Misalnya apabila akuntan mengatakan bahwa perusahaannya memperoleh laba sebesar 4 miliar maka angka ini tidak berbicara banyak. Akan tetapi, bilang angka ini sudah dihubungkan dengan angka lain (misalnya angka penjualan yang berjumlah 100 miliar), maka hubungan tadi (laba merupakan 4% dari penjualan) akan lebih bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan.

apalagi kalau angka laba yang telah dinyatakan dalam presentasi tersebut presentasi terhadap penjualan ini dibandingkan dengan angka yang sama tahun lalu (Anggaplah misalnya bahwa presentasi laba terhadap penjualan tahun lalu adalah 8% ) mengetahui arah perubahan laba perusahaan dari 8% tahun lalu menjadi 4% tahun sekarang lebih bermanfaat lagi dalam proses pengambilan keputusan.

Interpretasi laporan keuangan (financial statement interpretation) menghubungkan angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan, termasuk hasil analisisnya, dengan keputusan usaha yang akan diambil.

dari hubungan ini akan dapat dilakukan penilaian terhadap perusahaan yang bersangkutan sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk pengambilan keputusan.

Misalnya bila laba perusahaan tahun ini adalah 4% dari penjualan sedangkan tahun lalu 8% maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan sedang mengalami perkembangan yang kurang baik. keputusan perlu diambil untuk mencegah penurunan lebih lanjut misalnya pengadaan promosi besar-besaran, atau menentapkan diskon dan lain lain.

perlu dicatat bahwa walaupun informasi akuntansi sangat membantu dalam proses pengambilan keputusan namun pada umumnya suatu keputusan usaha tidak hanya didasarkan atas informasi tersebut, akuntansi hanyalah sebagai infrastruktur yg memberikan informasi atas kinerja perusahaan dan dampak kinerja tersebut terhadap kondisi perusahaan yang diukur dengan satuan angka angka.

Sumber materi : buku akuntansi suatu pengantar. Penulis : Soemarso S.R. penerbit : Salemba Empat

Labels:

PROSES AKUNTANSI DI PERUSHAAN MANUFAKTUR

*PROSES AKUNTANSI DI PERUSHAAN MANUFAKTUR*
Berbeda dengan perusahaan jasa dan dagang, proses akuntansi di perusahaan manufaktur tahap transaksinya dimulai dari pembelian bahan baku.

*BAHAN BAKU*
Pembelian bahan baku, seperti halnya perusahaan dagang, dicatat dalam buku pembelian (untuk pembelian kredit) dan buku pengeluaran kas (untuk pembelian tunai). Pembayaran utang yang bersangkutan dicatat dalam buku pengeluaran kas.

Di buku besar, Pembelian bahan baku dicatat dalam akun pembelian dan akun-akun lain yang berhubungan, misalnya potongan pembelian serta pembelian retur dan pengurangan harga.

pengeluaran bahan baku dari gudang untuk produksi tidak dicatat. Pemakaian bahan baku selama periode dihitung sebagai berikut :
*Persediaan awal periode + pembelian selama periode = bahan baku tersedia untuk produksi

*bahan baku tersedia untuk produksi - persediaan akhir = Pemakaian bahan baku selama periode.

Seperti perusahaan dagang, akun persediaan bahan baku
hanya digunakan untuk menampung ayat jurnal penyesuaian pada akhir periode. jurnal penyesuaian dibuat untuk nilai persediaan yang ada di awal dan akhir periode. sementara itu, nilai persediaan ditentukan dengan menggunakan perhitungan fisik. Jurnal penyesuaian untuk persediaan awal dan akhir dilakukan terhadap akun ikhtisar harga pokok produksi.

*BURUH LANGSUNG / TENAGA KERJA LANGSUNG*
Pembayaran upah kepada buruh langsung dicatat dalam buku pengeluaran kas. Dalam buku besar perlu disediakan akun tersendiri untuk biaya buruh langsung. Pada akhir periode dibuatkan jurnal penyesuaian untuk upah yang masih belum saatnya dibayar. pembebanan biaya buruh langsung dilakukan dengan membuat jurnal penutup ke akun Ikhtisar Harga Pokok Produksi.

*BIAYA PABRIKSASI (Biaya Overhead pabrik)*
Biaya ini terdiri dari berbagai jenis, misalnya bahan pembantu, buruh tidak langsung, gaji, listrik, telepon, perlengkapan pabrik, pemeliharaan dan perbaikan, asuransi, penyusutan bangunan pabrik, penyusutan mesin-mesin pabrik, penyusutan kendaraan pabrik, penyusutan peralatan pabrik, dan lain-lain. untuk tiap-tiap jenis biaya dapat dibuatkan akun tersendiri di buku besar atau kalau ingin lebih sederhana dalam buku besar hanya disediakan satu akun saja yaitu biaya overhead pabrik sebagai akun induk (pengendali).

Rincian biaya pabrikasi ke dalam tiap-tiap jenis biaya dicatat dalam buku tambahan. Pembelian biaya pabrikasi, misalnya Pembelian bahan pembantu dicatat dalam buku pembelian. pembayarannya dicatat dalam buku pengeluaran kas.

Pembebanan biaya pabrikasi ke dalam produksi dilakukan dengan membuat jurnal penutup atas akun yang bersangkutan. akun lawannya adalah Ikhtisar Harga Pokok Produksi.

*PERSEDIAAN DALAM PROSES*
Proses produksi adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus. sementara itu, akuntansi harus melaporkan informasi keuangan secara berkala. akibatnya, pada saat laporan keuangan harus dibuat, terdapat kemungkinan adanya sebagian barang yang belum selesai diproses. Walaupun demikian biaya yang telah terjadi untuk barang itu tetap harus dilaporkan. Inilah yang dicantumkan sebagai persediaan dalam proses.

untuk memperoleh harga pokok produksi yang telah selesai, biaya pabrik ditambah dengan nilai persediaan dalam proses di awal periode dan dikurangi dengan nilai persediaan dalam proses di akhir periode.

Persediaan dalam proses, baik di awal maupun akhir periode diperoleh dengan jalan melakukan perhitungan fisik. untuk sementara jangan diperhatikan dulu Bagaimana menghitung nilai persediaan dalam proses. yang perlu diketahui adalah bahwa nilai ini terdiri dari biaya bahan baku, buruh langsung, dan biaya pabrikasi yang telah terjadi sampai dengan saat ini dilaporkan.

untuk mencatat nilai persediaan dalam proses, dibuatkan akun yang diberi nama "persediaan dalam proses"
pada akhir periode dibuat jurnal penyesuaian untuk menghilangkan persediaan dalam proses awal dan membebankan nya ke proses produksi. Sementara itu jurnal penyesuaian lain dibuat untuk menimbulkan persediaan dalam proses yang ada pada akhir periode. akun lawan yang digunakan dalam jurnal penyesuaian adalah ikhtisar harga pokok produksi.

*LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI*
Kegiatan produksi selama periode dilaporkan dalam laporan harga pokok produksi. Laporan ini merupakan perhitungan harga pokok barang yang selesai diproduksi selama suatu periode.


Sumber materi : dosen akuntansi & buku akuntansi suatu pengantar, penulis : Soemarso S.R.


Labels:

PAJAK PENGHASILAN (PPh)

PAJAK PENGHASILAN (PPh)
PPh ini di bagi lagi menjadi : PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, dan pasal 29

PPh pasal 21:
menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015 adalah:
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Dengan artian bahwa PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas segala penghasilan. Pengenaan PPh pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotongan pajak PPh pasal 21.

Sebagai pihak yang dipotong dari PPh pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan tersebut berhak mendapatkan bukti potong dari yang memotong.

Yang menjadi subjek pajak PPh 21 adalah orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21.

Ada beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.


PPh Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 menurut Undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008 adalah:
Bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak Penghasilan ini dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.

PPh Pasal 23
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) adalah:
Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.

Umumnya, penghasilan PPh 23 terjadi saat adanya transaksi antara 2 pihak, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong atau melaporkan PPh 23.

Sebagai tanda bahwa PPh 23 sudah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh 23.

PPh pasal 24 :
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya Wajib Pajak tidak terkena pajak ganda. Karena Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak asetnya di luar negeri. PPh Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. 

Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Syarat utamanya adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

Fungsi pph pasal 24 :
Fungsi dan manfaat dari pemberlakuan PPh 24 ini antara lain agar memudahkan Wajib Pajak Badan serta memberikan kesempatan kepada DJP untuk dapat mengelola aset yang besar dari Wajib Pajak di luar negeri. Mengapa seperti itu? Hal ini dikarenakan, dengan adanya PPh 24 ini dapat mengurangi resiko Wajib Pajak melakukan pembayaran ganda. Dengan melaporkan aset yang sudah dibayar pajaknya di luar negeri, Wajib Pajak dapat mengklaim dan mengurangi beban pembayaran pajak di dalam negeri. Namun sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak ini juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ada.

Selain manfaat bagi Wajib Pajak, PPh 24 ini juga memberikan keuntungan DJP dalam mengelola aset warga Indonesia di luar negeri. Pemerintah dapat mngecek dan mengontrol aset yang ada di luar negeri dengan sistem pelaporan yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak.

PPh pasal 25 :
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Tujuannya itu sebenarnya untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Adapun sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 yaitu wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

PPh pasal 26 :
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Berdasarkan PMK RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, pelaporan SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing sejak 1 April 2018.

Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.

PPh pasal 29 :
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan pasal 28 adalah:

PPh kurang bayar yang tercantum adalah SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan seterusnya) dan PPh pasal 25.



Labels: