PPh PASAL 21
*PPh Pasal 21*
PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seseorang
Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun, sebenarnya PPh 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya.
Perlakuan atas PPh 21 sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21, seperti:
1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap
2. Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap
3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai
4. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
5. Penghasilan Lainnya
Nah sekarang kita bahas yang *Penghasilan bagi Pegawai Tetap*
Sebelum menghitung pajak, kita perlu tau tentang Biaya Jabatan, PTKP, PKP, dan tarif pajak.
*Biaya Jabatan*
Istilah biaya jabatan adalah istilah perpajakan dalam hal ini tentang PPh 21 pribadi. Biaya jabatan merupakan persentase asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja atau karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun pasti dalam hubungannya dengan pekerjaannya dan karena itu, pihak perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tarif tetap 5% dikali penghasilan bruto setahun. Dan setinggi-tingginya 6 juta (setahun) atau 500 ribu (sebulan) sesuai peraturan terbaru. Biaya yang ditetapkan pihak perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto atau gaji.
Contoh sederhana seorang guru pergi ke sekolahnya menggunakan angkutan umum, biaya ongkos yang guru bayarkan tersebut dapat dikatakan biaya jabatan.
Cara menghitungnya.. penghasilan bruto x 5%
Misal. Penghasilan Bruto arif setahun 50.000.000
Maka biaya jabatannya adalah :
50.000.000 x 5% = 2.500.000
Tapi kalo penghasilan Arif 200.000.000 setahun.
Maka perhitungan by. Jabatannya adalah :
200.000.000 x 5% = 6.000.000 (walaupun hasil kalinya 10.000.000, karna batas maksimal setahunnya adalah 6 jt. Maka by. Jabatan yg dikenakan adalah 6jt)
*Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)*
merupakan pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.
Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut.
1. Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
3. Rp54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Noted : untuk wanita yg sudah menikah, walaupun punya tanggungan anak 5, PTKP nya tetap 54.000.000. Jadi anaknya suami yg nanggung.
*Penghasilan Kena Pajak (PKP)*
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
*Tarif Pajak PPh 21*
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
1. Penghasilan 0 sampai dengan 50.000.000 per tahun di kenalan tarif 5%
2. Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
4. Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Tarif tanpa NPWP
1. 0 - 50.000.000 = 6%
2. 50 jt - 250 jt = 18%
3. 250 jt - 500 jt = 30%
4. Lebih dari 500 jt = 36%
Contoh Soal Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap :
Sumber materi :
- Dosen Pajak
- https://sleekr.co/blog/ketentuan-cara-hitung-biaya-jabatan-dalam-pph-21/amp/
- https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pajak-penghasilan-pasal-21-2/
Labels: Akuntansi
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home