Tuesday, 14 July 2020

PPh PASAL 21

*PPh Pasal 21*
PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seseorang

Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun, sebenarnya PPh 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya.

Perlakuan atas PPh 21 sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21, seperti:

1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap
2. Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap
3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai
4. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
5. Penghasilan Lainnya

Nah sekarang kita bahas yang *Penghasilan bagi Pegawai Tetap*

Sebelum menghitung pajak, kita perlu tau tentang Biaya Jabatan, PTKP, PKP, dan tarif pajak.

*Biaya Jabatan*
Istilah biaya jabatan adalah istilah perpajakan dalam hal ini tentang PPh 21 pribadi. Biaya jabatan merupakan persentase asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja atau karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun pasti dalam hubungannya dengan pekerjaannya dan karena itu, pihak perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tarif tetap 5% dikali penghasilan bruto setahun. Dan setinggi-tingginya 6 juta (setahun) atau 500 ribu (sebulan) sesuai peraturan terbaru. Biaya yang ditetapkan pihak perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto atau gaji.

Contoh sederhana seorang guru pergi ke sekolahnya menggunakan angkutan umum, biaya ongkos yang guru bayarkan tersebut dapat dikatakan biaya jabatan.

Cara menghitungnya.. penghasilan bruto x 5%
Misal. Penghasilan Bruto arif setahun 50.000.000
Maka biaya jabatannya adalah :
50.000.000 x 5% = 2.500.000

Tapi kalo penghasilan Arif 200.000.000 setahun.
Maka perhitungan by. Jabatannya adalah :
200.000.000 x 5% = 6.000.000 (walaupun hasil kalinya 10.000.000, karna batas maksimal setahunnya adalah 6 jt. Maka by. Jabatan yg dikenakan adalah 6jt)


*Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)*
merupakan pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.

Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut.

1. Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
3. Rp54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Noted : untuk wanita yg sudah menikah, walaupun punya tanggungan anak 5, PTKP nya tetap 54.000.000. Jadi anaknya suami yg nanggung.

*Penghasilan Kena Pajak (PKP)*
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

*Tarif Pajak PPh 21*
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.

1. Penghasilan 0 sampai dengan 50.000.000 per tahun di kenalan tarif 5%
2. Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
4. Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Tarif tanpa NPWP
1. 0 - 50.000.000 = 6%
2. 50 jt - 250 jt = 18%
3. 250 jt - 500 jt = 30%
4. Lebih dari 500 jt = 36%

Contoh Soal Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap :

Labels:

PROSES AKUNTANSI

*PROSES AKUNTANSI*
kegiatan akuntansi meliputi :
1. Pengidentifikasian dan pengukuran data relevan untuk pengambilan keputusan
2. Pemrosesan data dan kemudian pelaporan informasi yang dihasilkan
3. Pengkomunikasian informasi kepada pemakai laporan

Kegiatan tersebut merupakan suatu proses yang berulang sehingga membentuk siklus. Secara ringkas proses akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut :

1. Pengidentifikasian dan Pengukuran Data
Data yang relevan untuk keputusan terdiri dari transaksi transaksi dan kejadian dalam perusahaan. Transaksi atau kejadian akan selalu berhubungan dengan tindakan yang telah diselesaikan, misalnya membeli barang. Keinginan untuk membeli barang bukan merupakan transaksi, karena belum diselesaikan. Tapi saat perusahaan membeli barang itulah transaksi karena ada satuan pengukur yg digunakan yaitu uang. Data yang telah diidentifikasikan ini kemudian diukur. satuan pengukuran yang tepat dalam akuntansi adalah satuan uang (rupiah, dolar,dan lain-lain).

bagaimana dengan kegiatan perusahaan yang tidak dapat diukur dengan uang, misalnya pengangkat pegawai ?
dalam hal demikian kegiatan tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai transaksi akuntansi (accounting transaction) dan karena itu tidak diproses lebih lanjut dalam akuntansi.

2. Proses dan Pelaporan
Proses dan pelaporan data mencakup kegiatan pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran. Pencatatan (recording) transaksi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya ditulis dengan pensil atau pena, mengetik pada peralatan komputer, membuat lubang pada kartu Ponds, atau memberi tanda tanda tertentu.

pencatatan transaksi berarti mengumpulkan data secara kronologis. Disamping dicatat, transaksi perusahaan sekaligus digolongkan dalam kelompok atau kategori yang berhubungan.

penggolongan (classifying) transaksi penting agar penyajian dapat diringkaskan. contoh dari penggolongan transaksi adalah apabila Semua pengeluaran Untuk gaji dikelompokkan kedalam satu pas penyajian misalnya beban gaji. Seperti Jurnal umum.. setiap transaksi di catat dengan nama-nama akun yg sesuai dengan transaksi. Sehingga akan memudahkan dalam pelaporan keuangan nantinya.

Pengikhtisaran (summarizing) adalah menyajikan informasi yang telah di golong golong kan ke dalam bentuk laporan seperti diinginkan pemakai.

3. Laporan Akuntansi
Laporan akuntansi (accounting reports) yang dihasilkan oleh suatu sistem akuntansi banyak macam ragamnya.

Jenis laporan yang dihasilkan tergantung pada pihak-pihak yang akan menggunakan laporan tersebut. salah satu yang utama adalah laporan keuangan (financial statement). disamping laporan keuangan banyak laporan-laporan lain yang dikeluarkan, misalnya laporan untuk pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, laporan-laporan kepada badan-badan pemerintah (seperti misalnya Bapepam atau BKPM) dan laporan-laporan khusus untuk Manajemen perusahaan sendiri.

4. Analisis dan Interpretasi
Agar berguna dalam proses pengambilan keputusan, laporan akuntansi perlu dianalisis dan diinterpretasikan.

Analisis laporan keuangan (financial statement analysis) pada hakikat nya adalah menghubungkan angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan dengan angka lain atau menjelaskan arah perubahan (trend)nya.

angka-angka dalam laporan keuangan akan menjadi sedikit artinya kalau dilihat secara sendiri-sendiri. Mereka baru berarti apabila dihubungkan dengan angka lain atau dilihat arah perubahan lainny.

Misalnya apabila akuntan mengatakan bahwa perusahaannya memperoleh laba sebesar 4 miliar maka angka ini tidak berbicara banyak. Akan tetapi, bilang angka ini sudah dihubungkan dengan angka lain (misalnya angka penjualan yang berjumlah 100 miliar), maka hubungan tadi (laba merupakan 4% dari penjualan) akan lebih bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan.

apalagi kalau angka laba yang telah dinyatakan dalam presentasi tersebut presentasi terhadap penjualan ini dibandingkan dengan angka yang sama tahun lalu (Anggaplah misalnya bahwa presentasi laba terhadap penjualan tahun lalu adalah 8% ) mengetahui arah perubahan laba perusahaan dari 8% tahun lalu menjadi 4% tahun sekarang lebih bermanfaat lagi dalam proses pengambilan keputusan.

Interpretasi laporan keuangan (financial statement interpretation) menghubungkan angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan, termasuk hasil analisisnya, dengan keputusan usaha yang akan diambil.

dari hubungan ini akan dapat dilakukan penilaian terhadap perusahaan yang bersangkutan sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk pengambilan keputusan.

Misalnya bila laba perusahaan tahun ini adalah 4% dari penjualan sedangkan tahun lalu 8% maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan sedang mengalami perkembangan yang kurang baik. keputusan perlu diambil untuk mencegah penurunan lebih lanjut misalnya pengadaan promosi besar-besaran, atau menentapkan diskon dan lain lain.

perlu dicatat bahwa walaupun informasi akuntansi sangat membantu dalam proses pengambilan keputusan namun pada umumnya suatu keputusan usaha tidak hanya didasarkan atas informasi tersebut, akuntansi hanyalah sebagai infrastruktur yg memberikan informasi atas kinerja perusahaan dan dampak kinerja tersebut terhadap kondisi perusahaan yang diukur dengan satuan angka angka.

Sumber materi : buku akuntansi suatu pengantar. Penulis : Soemarso S.R. penerbit : Salemba Empat

Labels:

PROSES AKUNTANSI DI PERUSHAAN MANUFAKTUR

*PROSES AKUNTANSI DI PERUSHAAN MANUFAKTUR*
Berbeda dengan perusahaan jasa dan dagang, proses akuntansi di perusahaan manufaktur tahap transaksinya dimulai dari pembelian bahan baku.

*BAHAN BAKU*
Pembelian bahan baku, seperti halnya perusahaan dagang, dicatat dalam buku pembelian (untuk pembelian kredit) dan buku pengeluaran kas (untuk pembelian tunai). Pembayaran utang yang bersangkutan dicatat dalam buku pengeluaran kas.

Di buku besar, Pembelian bahan baku dicatat dalam akun pembelian dan akun-akun lain yang berhubungan, misalnya potongan pembelian serta pembelian retur dan pengurangan harga.

pengeluaran bahan baku dari gudang untuk produksi tidak dicatat. Pemakaian bahan baku selama periode dihitung sebagai berikut :
*Persediaan awal periode + pembelian selama periode = bahan baku tersedia untuk produksi

*bahan baku tersedia untuk produksi - persediaan akhir = Pemakaian bahan baku selama periode.

Seperti perusahaan dagang, akun persediaan bahan baku
hanya digunakan untuk menampung ayat jurnal penyesuaian pada akhir periode. jurnal penyesuaian dibuat untuk nilai persediaan yang ada di awal dan akhir periode. sementara itu, nilai persediaan ditentukan dengan menggunakan perhitungan fisik. Jurnal penyesuaian untuk persediaan awal dan akhir dilakukan terhadap akun ikhtisar harga pokok produksi.

*BURUH LANGSUNG / TENAGA KERJA LANGSUNG*
Pembayaran upah kepada buruh langsung dicatat dalam buku pengeluaran kas. Dalam buku besar perlu disediakan akun tersendiri untuk biaya buruh langsung. Pada akhir periode dibuatkan jurnal penyesuaian untuk upah yang masih belum saatnya dibayar. pembebanan biaya buruh langsung dilakukan dengan membuat jurnal penutup ke akun Ikhtisar Harga Pokok Produksi.

*BIAYA PABRIKSASI (Biaya Overhead pabrik)*
Biaya ini terdiri dari berbagai jenis, misalnya bahan pembantu, buruh tidak langsung, gaji, listrik, telepon, perlengkapan pabrik, pemeliharaan dan perbaikan, asuransi, penyusutan bangunan pabrik, penyusutan mesin-mesin pabrik, penyusutan kendaraan pabrik, penyusutan peralatan pabrik, dan lain-lain. untuk tiap-tiap jenis biaya dapat dibuatkan akun tersendiri di buku besar atau kalau ingin lebih sederhana dalam buku besar hanya disediakan satu akun saja yaitu biaya overhead pabrik sebagai akun induk (pengendali).

Rincian biaya pabrikasi ke dalam tiap-tiap jenis biaya dicatat dalam buku tambahan. Pembelian biaya pabrikasi, misalnya Pembelian bahan pembantu dicatat dalam buku pembelian. pembayarannya dicatat dalam buku pengeluaran kas.

Pembebanan biaya pabrikasi ke dalam produksi dilakukan dengan membuat jurnal penutup atas akun yang bersangkutan. akun lawannya adalah Ikhtisar Harga Pokok Produksi.

*PERSEDIAAN DALAM PROSES*
Proses produksi adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus. sementara itu, akuntansi harus melaporkan informasi keuangan secara berkala. akibatnya, pada saat laporan keuangan harus dibuat, terdapat kemungkinan adanya sebagian barang yang belum selesai diproses. Walaupun demikian biaya yang telah terjadi untuk barang itu tetap harus dilaporkan. Inilah yang dicantumkan sebagai persediaan dalam proses.

untuk memperoleh harga pokok produksi yang telah selesai, biaya pabrik ditambah dengan nilai persediaan dalam proses di awal periode dan dikurangi dengan nilai persediaan dalam proses di akhir periode.

Persediaan dalam proses, baik di awal maupun akhir periode diperoleh dengan jalan melakukan perhitungan fisik. untuk sementara jangan diperhatikan dulu Bagaimana menghitung nilai persediaan dalam proses. yang perlu diketahui adalah bahwa nilai ini terdiri dari biaya bahan baku, buruh langsung, dan biaya pabrikasi yang telah terjadi sampai dengan saat ini dilaporkan.

untuk mencatat nilai persediaan dalam proses, dibuatkan akun yang diberi nama "persediaan dalam proses"
pada akhir periode dibuat jurnal penyesuaian untuk menghilangkan persediaan dalam proses awal dan membebankan nya ke proses produksi. Sementara itu jurnal penyesuaian lain dibuat untuk menimbulkan persediaan dalam proses yang ada pada akhir periode. akun lawan yang digunakan dalam jurnal penyesuaian adalah ikhtisar harga pokok produksi.

*LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI*
Kegiatan produksi selama periode dilaporkan dalam laporan harga pokok produksi. Laporan ini merupakan perhitungan harga pokok barang yang selesai diproduksi selama suatu periode.


Sumber materi : dosen akuntansi & buku akuntansi suatu pengantar, penulis : Soemarso S.R.


Labels:

PAJAK PENGHASILAN (PPh)

PAJAK PENGHASILAN (PPh)
PPh ini di bagi lagi menjadi : PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, dan pasal 29

PPh pasal 21:
menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015 adalah:
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Dengan artian bahwa PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas segala penghasilan. Pengenaan PPh pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotongan pajak PPh pasal 21.

Sebagai pihak yang dipotong dari PPh pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan tersebut berhak mendapatkan bukti potong dari yang memotong.

Yang menjadi subjek pajak PPh 21 adalah orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21.

Ada beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.


PPh Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 menurut Undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008 adalah:
Bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak Penghasilan ini dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.

PPh Pasal 23
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) adalah:
Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.

Umumnya, penghasilan PPh 23 terjadi saat adanya transaksi antara 2 pihak, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong atau melaporkan PPh 23.

Sebagai tanda bahwa PPh 23 sudah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh 23.

PPh pasal 24 :
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya Wajib Pajak tidak terkena pajak ganda. Karena Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak asetnya di luar negeri. PPh Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. 

Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Syarat utamanya adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

Fungsi pph pasal 24 :
Fungsi dan manfaat dari pemberlakuan PPh 24 ini antara lain agar memudahkan Wajib Pajak Badan serta memberikan kesempatan kepada DJP untuk dapat mengelola aset yang besar dari Wajib Pajak di luar negeri. Mengapa seperti itu? Hal ini dikarenakan, dengan adanya PPh 24 ini dapat mengurangi resiko Wajib Pajak melakukan pembayaran ganda. Dengan melaporkan aset yang sudah dibayar pajaknya di luar negeri, Wajib Pajak dapat mengklaim dan mengurangi beban pembayaran pajak di dalam negeri. Namun sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak ini juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ada.

Selain manfaat bagi Wajib Pajak, PPh 24 ini juga memberikan keuntungan DJP dalam mengelola aset warga Indonesia di luar negeri. Pemerintah dapat mngecek dan mengontrol aset yang ada di luar negeri dengan sistem pelaporan yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak.

PPh pasal 25 :
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Tujuannya itu sebenarnya untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Adapun sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 yaitu wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

PPh pasal 26 :
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Berdasarkan PMK RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, pelaporan SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing sejak 1 April 2018.

Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.

PPh pasal 29 :
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan pasal 28 adalah:

PPh kurang bayar yang tercantum adalah SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan seterusnya) dan PPh pasal 25.



Labels:

AKUNTANSI PERGURUAN TINGGI / UNIVERSITAS

 AKUNTANSI PERGURUAN TINGGI / UNIVERSITAS
Universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademik, politeknik dan institute. Dalam aplikasi akuntansi dana dalam praktiknya dapat dilihat dari praktik akuntansi universitas  sebagai salah satu jenis organisasi nirlaba. Universitas dikelompokkan menjadi dua yaitu:

·         Universitas yang dikelola pihak swasta ( private university ) dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi yang dikembangkan oleh Financial Accountin Standard Board - FASB ( Dewan Standar Akuntansi Keuangan) khususnya dalam pernyataan ( FASB Statement ) no 117 tentang laporan keuangan untuk organisasi nirlaba.

·           Universitas yang dikelola pihak pemerintah ( public University), pelaksanaan akuntansi nya dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi yang dikembangkan oleh Govermental Accounting Standard Board – GASB ( Dewan Standar Akuntansi Pemerintah ) khusunya pernyataan  ( GASB Statement ) no 15 tentang  “ Model pelaporan keuangan untuk universitas “

Tujuan Umum Akuntansi Universitas :
1. Pertanggungjawaban
- Memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat dalam bentuk dan waktu yang tepat.
- Berguna bagi pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan operasionalnya.
- Sebagai fungsi pertanggungjawaban.
- Manajemen harus bertindak secara bijaksana dalam penggunaan sumberdaya.

2. Aspek Menejerial :
- Akuntansi PT / Universitas harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan.
- Informasi keuangan berkaitan dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan penilaian kinerja organisasi.
- Tujuan ini harus dikembangkan agar dapat meng-andalkan informasi keuangan atas pelaksanaan yang lalu untuk pengambilan keputusan / penyusunan perencanaan di masa datang.

3. Pengawasan (control) :
- Akuntansi Universitas harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh Unit Pengawasan Intern (SPI) secara efektif dan efisien.
- Sesuai dengan A Manual Government Accounting dari badan PBB yang dinyatakan sebagai berikut:
“Accounting System must be maintained in a way that will facilitate audit by external review authorities and readily furnish informations needed for executive audit”


Struktur dana untuk universitas terdiri atas :
1.      Dana Lancar ( Current funds )
Dana lancar yaitu dana yang didirikan oleh universitas untuk mengelola kekayaan atau sumber  daya yang akan digunakan dalam rangka membiayai kegiatan operasional sehari-hari . dana lancar ini dibagi menjadu dua bagian yaitu :
- Dana yang penggunaan nya tidak ada batsan  ( Unrestricted current funds ) dana yg di gunakan untuk alokasi jangka pendek, tidak di batasi peruntukannya. Sumber nya daru uang SKS misalnya, dialokasikan untuk pembayaran gaji dosen.
- Dana yang penggunaan nya terbatas ( Restricted current funds ) dana yg digunakan dalam jangka waktu 1 tahun / menengah. Misal perawatan & pengadaan fasilitas kampus, intensif dosen dll.

2.      Dana Pinjaman ( Loan Funds )
Dana pinjaman yaitu dana yang didirikan untuk mengumpulkan dana-dana yang akan digunakan untuk memberikan pinjaman baik kepada pegawai universitas maupun pihak –pihak lain yang terkait dengan universitas.

3.      Dana anuitas dan pensiun ( Annuity and life Income Funds )
Dana ini seperti dana pensiun yang dikelola oleh universitas, 

4.      Dana Abadi ( Endowment funds )
Dana Abadi yaitu dana yang dikumpulkan dan kemudian dikelola oleh universitas tidak untuk penggunaan jangka pendek. Dana ini diabadikan kemudian dikelola dalam bentuk investasi yang hasilnya bisa di manfaat kan untuk penggunanaan jangka pendek.

5.      Dana Pembangunan ( Plant Funds )
Dana Pembangunan yaitu dana yang dikumpulkan dengan tujuan penggunaan berupa pembangunan gedung, fasilitas dan aktiva tetap lainnya.

 Akuntansi dana untuk universitas serupa dengan akuntansi unit-unit pemerintah. Keduanya mencatat pendapatan dan belanja untuk masing-masing dana, menggunakan anggran untuk merencanakan dan memonitor operasi, juga menggunakan sistem beban pemesanan untuk mencatat pesanan pembelian yang dilakukan, memiliki transaksi dan transfer antar dana serta menyajikan neraca serta laporan operasi untuk periode berjalan.

Akuntansi dana untuk universitas harus memisahkan antara terikat pembatasan yang dimaksud berasal dari pihak eksternal universitas. Ada tiga laporan keuangan yang harus dibuat oleh suatu universitas yaitu :
· Laporan pendapatan, belanja dan beban lainnya
· Laporan perubahan saldo dana
· Neraca kombinasi

Perbandingan dengan akuntansi pemerintah :
Persamaan :
- Memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi.
- Mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum yaitu obyektivitas, konsistensi, materialitas dan pengungkapan yang memadai.

Perbedaan :
- Terutama dari segi kegiatan dan tujuannya.
- Akuntansi Pemerintah menggunakan dana yang berasal dari Negara atau Daerah, seperti APBN/APBD, DAU/DAK, PAD, dan sumber lainnya sedangkan Akuntansi Organisasi Nirlaba merupakan dari satu dana yang berasal dari masyarakat dan hibah.
- Akuntansi Pemerintah menggunakan sistem anggaran, sedangkan Akuntansi Nirlaba menggunakan sistem non-Anggaran.


Labels:

Monday, 13 July 2020

AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA

AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan jasa berupa pelayanan kepada konsumen. Produk perusahaan jasa adalah layanan yang tidak bisa dilihat dengan mata, namun dirasakan manfaatnya oleh konsumen, misalnya perusahaan taksi dan bis, bioskop, taman hiburan, bengkel mobil, salon kecantikan, kantor akuntan, notaris, biro konsultan, Bank, serta asuransi.

Ciri-ciri perusahaan jasa antara lain sebagai berikut:
1. Kegiatan usahanya berupa pelayanan dengan menerima balas jasa
2. Pembelian barang oleh perusahaan jasa (bahan habis pakai/perlengkapan dan peralatan) tidak untuk diolah atau dijual kembali tetapi untuk memberikan pelayanan kepada pemakai jasa.
3. Pendapatan diperoleh dari penjual jasa
4. Laba usaha diperoleh dari pendapatan jasa dikurangi dengan biaya-biaya usaha.

Menjurnal transaksi harian Perusahaan Jasa
Pengertian jurnal itu sendiri berasal dari kata jour (bahasa Prancis) yang artinya harian. Pengertian jurnal atau buku harian adalah formulir khusus yang dipakai untuk mencatat setiap bukti pencatatan secara kronologis menurut nama akun dan jumlah yang harus di debit dan kredit.

Contoh transaksi :
1/10/2020 Arif menyetor uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 ke kas perusahaan.
3/10/2020 membayar sewa kios Rp. 2.000.000 untuk 1 thn
5/10/2020 Membeli mesin jahit Rp. 2.500.000 dari Toko Harapan sebesar Rp. 1.500.000 tunai dan sisanya kredit.
8/10/2020 membeli tunai perlengkapan sebesar Rp. 100.000
10/10/2020 menerima hasil jahit sebesar Rp. 1.000.000
15/10/2020 membayar utang kepada Toko Harapan Rp. 1.000.000
20/10/2020 Membayar gaji tukang jahit Rp. 500.000
30/10/2020 Menerima hasil jahitan Rp. 500.000

Transaksi transaksi di atas di catat kedalam jurnal sbb :

Tanggal Keterangan
 Debit   Kredit 
01/10/2020 Kas  10.000.000  
          Modal Tn Arif      10.000.000
  (Mencatat investasi Pemilik)      
         
03/10/2020 Sewa dibayar dimuka  2.000.000  
          Kas     2.000.000
  (Membayar sewa kios 1th)      
         
05/10/2020 Mesin Jahit  2.500.000  
         Kas    1.500.000
         Utang Dagang     1.000.000
  (Membeli 1 msein jahit dari Toko Harapan)      
         
08/10/2020 Perlengkapan       100.000  
         Kas       100.000
  (Membeli Perlengkapan)      
         
10/10/2020 Kas     1.000.000  
        Pendapatan Jasa          1.000.000
  (Menerima Hasil Jahitan)      
         
15/10/2020 Utang Dagang    1.000.000  
        Kas      1.000.000
  (Membayar Utang kepada Toko Harapan)      
         
         
20/10/2020 Beban Gaji            500.000  
        Kas            500.000
  (Membayar gaji tukang jahit)      
         
30/10/2020 kas            500.000  
        Pendapatan Jasa         500.000
  (menerima hasil jahitan)


Sumber materi : buku akuntansi siklus akuntansi perushaan jasa dan perusahaan dagang. Penerbit : yudhistira
     

Labels: